You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULWARU
Kalurahan KULWARU

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Sistem Informasi Kalurahan Kulwaru Lindungi Diri dan Orang Sekitar dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Ayo Pakai Masker ! Ayo Cepat Vaksin !

RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH DESA KULWARU

Administrator 12 April 2019 Dibaca 1.177 Kali

RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH

Kepadatan penduduk, kemiskinan, pengangguran dan pola hidup akan sangat mempengaruhi kualitas permukiman, bahkan akan menimbulkan masalah sosial, kumuh tidak hanya sekedar dilihat dari halaman rumah yang kotor atau sampah yang berserakan, tetapi kumuh juga bisa terlihat dari tata letak bangunan dan lain-lain. Permasalah komplek tentang kumuh biasanya ada di kota besar, dengan tingginya pertumbuhan ekonomi akan sangat mempengaruhi tingkat perkembangan penduduk, urbanisasi pastinya menjadi masalah tersendiri yang juga akan mempengaruhi kualitas permukiman kumuh, karena kaum urban cenderung tidak peduli dengan kondisi di lingkungannya. Mengatasi masalah permukiman kumuh tidak terbatas pada perbaikan sarana dan prasarana fisiknya saja. Namun mencakup juga pola perilaku dan pola hidup dari masyarakat sendiri yang berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggal. Menempatkan pola hidup dan pola perilaku masyarakat sebagai akar dalam mencegah kawasan kumuh baru yang tidak diharapkan serta menjaga lingkungan  permukiman  yang  telah ditangani  kekumuhannnya, akan menjadi hal penting untuk dipertimbangkan. Berikut pola penanganan  permukiman  kumuh  yang  bisa dilakukan :

1.  Rencana Pencegahan  Permukiman  Kumuh 

Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas permukiman, serta dengan pencegahan tumbuhnya permukiman kumuh baru, meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian : Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan kegiatan pemberdayaan masyarakat: Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi, seperti kegiatan sosialisasi, penyuluhan, penyadaran yang berkaitan dengan masalah kumuh.

Pola perilaku dan pola hidup mencakup beberapa aspek baik itu dibidang social seperti masalah pendidikan, kesehatan, masalah lahan (legalitas kepemilikan lahan), adat istiadat (budaya) dan juga ekonomi. Hal ini juga menjadikan hal yang perlu dikaji dalam pencegahan masalah kumuh. Terkait  dengan kegiatan pencegahan  permukiman kumuh, maka ada 2 kegiatan yang mampu untuk mencegahnya muncul lokasi kumuh yang  baru didesa Kulwaru.

  • Rencana Pengawasan dan Pengendalian

Rencana pengawasan dan pengendalian adalah dengan melihat kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tabel 5.1 Rencana Pengawasan dan Pengendalian

Lokasi

Luas (Ha)

Volume

Permasalahan

Rencana  Pengawasan dan Pengendalian

Tersebar di 6 dusun Desa Kulwaru

251,7415

245 Unit

Bangunan Tidak Teratur

Penegakan Aturan perijinan IMB

28 unit

Bangunan  Tidak  Layak

Penerapan  UU  No 1 tahun  2011 (Bab 2 pasal 4)  tentang  pemeliharaan dan  perbaikan permukiman 

8 Unit/Ha

Kepadatan Bangunan

Penegakan Aturan KDB dan KLB

4.180 M

Jalan Lingkungan Tidak Layak

Penerapan  Permen  PU  No. 19/PRT/M/2011 tentang jalan sesuai kelayakan teknis

5.625 M

Drainase Tidak Layak

Penerapan  Permen  PU  No. 12/PRT/M/2014  tentang drainase sesuai kelayakan teknis

194 KRT

Air Minum Tidak Layak

Menerapkan  SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)

3 KRT

 Air Limbah Tidak Layak

Menerapkan pengelolaan limbah yang  ramah  lingkungan  sesuai Permen LH No.5 Tahun 2014

697 KRT

Pengelolaan Persampahan Tidak  Layak

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang pentingnya merintis pengelolaan sampah

697 KRT

Tidak Tersedia Sarana Kebakaran

Penyuluhan dan penerapan sistem proteksi kebakaran yang sesuai persyaratan teknis  (Permen PU No 26/M/2008 

0 Ha

Ketersediaan Ruang terbuka hijau yang tertata

 Sosialisasi Permen PU No 5/PRT/M/2008 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH

12 KRT

Status Lahan Ilegal

Penegakan Aturan perijinan IMB

286 KRT

Tidak Memiliki IMB

Penegakan Aturan perijinan IMB

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk tujuan pengelolaan baik dalam rangka mempertahankan kawasan yang sudah tidak kumuh maupun untuk peningkatan kualitas di kawasan permukiman kumuh yang dilakukan secara berkelanjutan, partisipasi aktif masyarakat dan menumbuhkan kemampuan swadaya dan penguatan kapasitas masyarakat

Tabel 5.2 Rencana Pemberdayaan Masyarakat

Lokasi

Luas (Ha)

Volume

Permasalahan

Rencana  Pemberdayaan Masyarakat

Tersebar di 6 dudun Desa Kulwaru

251,7415

245 Unit

Bangunan Tidak Teratur

Penyuluhan aturan perijinan bangunan

28 unit

Bangunan  Tidak  Layak

Penyuluhan rumah yang sehat

8 Unit/Ha

Kepadatan Bangunan

Penyuluhan aturan pendirian bangunan

4.180 M

Jalan Lingkungan tidak Layak

Penyuluhan tentang jalan sesuai kelayakan teknis

5.625 M

Drainase Tidak Layak

Penyuluhan tentang drainase sesuai kelayakan teknis

 

194 KRT

Air Minum Tidak Layak

Penyuluhan menjaga dan meningkatkan kelakan air minum

3 KRT

 Air Limbah Tidak Layak

Penyuluhan pengelolaan air limbah  yang  ramah  ligkungan

697 KRT

Pengelolaan Persampahan Tidak  Layak

Pelatihan pengelolaan dan peningkatan kualitas sampah daur ulang

697 KRT

Tidak Tersedia Sarana Kebakaran

Mengaktifkan Tim Tagana

0 Ha

Ketersediaan Ruang terbuka hijau yang tertata

Sosialisasi pentingnya ruang terbuka hijau yang tertata dipedesaan

12 KRT

Status Lahan Ilegal

Penyuluhan pentingnya bukti kepemilikan  lahan

286 KRT

Tidak Memiliki IMB

Penyuluhan perijinan pendirian bangunan

           

Sumber : data baseline 2015

2.     Rencana Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Desa Kulwaru

Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali

  • Rencana Perbaikan dan Penataan Bangunan

Rehab bangunan  di sini berdasarkan kerusakan di atap lantai dan dinding, dan dilakukan kepada warga yang secara ekonomi tidak mampu untuk melakukan perbaikan secara mandiri

Tabel 5.3 Rencana Perbaikan dan Penataan Bangunan

Nama Dusun

Total Bangunan (unit)

Bangunan Tidak Teratur (unit)

Bangunan Tidak Layak (unit)

KULWARU KULON

112

50

2

KULWARU WETAN

91

28

10

KANOMAN

99

43

4

KUWIRUN

110

30

5

SERANGREJO

147

58

5

GRANTI

138

36

2

Jumlah/rerata

697

245

28

Sumber : data baseline 2015

 

  • Rencana Aksebilitas Jalan Lingkungan

Aksebilitas  jalan  lingkungan disini  meliputi  rehab/perbaikan  jalan  lingkungan, baik yang berupa corblok, paving maupun pengaspalan. Perbaikan terhadap jalan yang telah diperkeras namun  rusak maupun perkerasan jalan yang masih tanah.

Tabel 5.4 Rencana Aksebilitas Jalan Lingkungan

Nama Dusun

Panjang Total Jaringan Jalan (meter)

Perkerasan Jalan (meter)

Rehab Jalan Rusak (meter)

Pembuatan Saluran (meter)

KULWARU KULON

2.400

-

-

730

KULWARU WETAN

3.870

-

800

450

KANOMAN

2.145

620

900

1.775

KUWIRUN

1.800

400

900

1.450

SERANGREJO

3.050

200

300

800

GRANTI

1.960

250

300

700

Jumlah/rerata

15.225

1.470

3.200

5.905

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Pelayanan Air Minum

Pelayanan air minum dititik beratkan pada perbaikan sarana air minum yang sudah ada. Khususnya untuk peningkatan kualitas airnya agar terhindar dari bakteri yang dapat merugikan  maupun  meminimalisir pencemaran sumber air minum

Tabel 5.5 Rencana Pelayanan Air Minum

Nama Dusun

Unit Rumah Tangga

Pembuatan Sumur/ PDAM (Unit)

Perbaikan Sarana Air Minum (Rumah Tangga)

KULWARU KULON

112

2

64

KULWARU WETAN

91

-

42

KANOMAN

99

-

44

KUWIRUN

110

-

30

SERANGREJO

147

27

10

GRANTI

138

-

4

Jumlah/rerata

697

29

194

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Drainase Lingkungan

Rencana untuk  drainase lingkungan  meliputi rehab/perbaikan drainase yang tersebar di 6 dusun di Kulwaru yang rata-rata ada kerusakan. Ada pula pembangunan drainase baru di beberapa lokasi yang belum ada drainasenya sama sekali. Sedangkan pembuatan SAH (Saluran Air Hujan) di Kulwaru sendiri belum dibutuhkan.

Tabel 5.6 Rencana Jaringan Drainase

Nama Dusun

Panjang Drainase (meter)

Rehab Drainase (meter)

KULWARU KULON

3.455

1.000

KULWARU WETAN

3.800

1.600

KANOMAN

2.205

1.130

KUWIRUN

400

200

SERANGREJO

2.850

995

GRANTI

1.950

700

Jumlah/rerata

14.660

5.625

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Pengelolaan Air Limbah

Perencanaan dalam pengelolaan air limbah difokuskan pada penyediaan jamban leher angsa yang memiliki septi tank dengan jarak >10 meter dan perbaikan jamban yang sudah tidak layak

Tabel 5.7 Rencana Pengelolaan Air Limbah

Nama Dusun

Pengelolaan Air Limbah

Pembuatan Jamban

Perbaikan Jamban

KULWARU KULON

2

2

KULWARU WETAN

-

-

KANOMAN

-

-

KUWIRUN

-

-

SERANGREJO

-

1

GRANTI

-

-

Jumlah/rerata

2

3

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Pengelolaan Persampahan

Rencana pengelolaan persampahan disini difokuskan terhadap penanganan sampah tersebut dalam pemilahan maupun pengelolaannya secara swadaya oleh masyarakat, dengan dilengkapi sarananya baik bak sampah, gerobak mapun truck sampah serta dibuatkan  prasarana (TPS) sebagai tempat pengelolaan sampah.

Tabel 5.8 Rencana Pengelolaan Persampahan

Nama Dusun

bak sampah terpisah (unit Rumah Tangga)

Gerobak

TPS

Penyediaan alat biopori

KULWARU KULON

112

1

0

112

KULWARU WETAN

91

0

0

91

KANOMAN

99

0

0

99

KUWIRUN

110

0

0

110

SERANGREJO

147

1

1

147

GRANTI

138

1

0

138

Jumlah/rerata

697

3

1

697

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Sistem Proteksi kebakaran

Rencana sistem proteksi kebakaran menjadi hal penting kedepan didesa Kulwaru, karena pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan bertambahnya bangunan hunian,  Sistem proteksi yang direncanakan meliputi penyediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) idealnya satu rumah 1 APAR namun dalam perencanaan ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tabel 5.9 Rencana Sistem Proteksi kebakaran

Nama Dusun

Luas Permukiman (Ha)

Kepadatan Unit/Ha

APAR (unit)

KULWARU KULON

9,6

12

112

KULWARU WETAN

13,6

7

91

KANOMAN

8,3

12

99

KUWIRUN

12,2

9

110

SERANGREJO

19,9

7

147

GRANTI

23,5

6

138

Jumlah/ rerata

87,1

8

697

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Ruang Terbuka Publik

Kebijakan Kabupaten Kulon Progo mengenai  kewajiban  menyediakan  lahan untuk ruang  terbuka  publik/Hijau minimal 30�ri  luas  wilayah  yang  ada. Ruang Terbuka Hijau di desa Kulwaru masih banyak ditemui karena sebagian besar lahan di desa Kulwaru berupa areal pertanian atau persawahan, pekarangan, dan tegalan, lapangan, dan sebagainya.  Ruang terbuka hijau ini sendiri memiliki fungsi sebagai area resapan, area penyeimbang lingkungan, area sosialisasi warga, area bermain, area olahraga, area rekreasi masyarakat. Di desa Kulwaru ini sendiri ruang terbuka hijau yang ada belum mengakomodasi kebutuhan akan area rekreasi, sosialisasi, area evakuasi serta fungsi-fungsi lainnya. Dimana kedepan kawasan ruang terbuka hijau pastilah sangat diperlukan seiring pertambahan penduduk yang berpengaruh terhadap pertambahan jumlah bangunan

Tabel 5.10 Rencana Ruang Terbuka Publik

Nama Dusun

Luas Permukiman (Ha)

RTH (unit)

KULWARU KULON

9,6

1

KULWARU WETAN

13,6

1

KANOMAN

8,3

1

KUWIRUN

12,2

1

SERANGREJO

19,9

1

GRANTI

23,5

1

Jumlah/ Rerata

87,1

6

Sumber : data baseline 2015

  • Rencana Peningkatan Ekonomi Dan Sosial Budaya

Tabel 5.11 Rencana Peningkatan Ekonomi Dan Sosial Budaya

Indikator

Rencana Peningkatan

Lokasi

Volume

Ekonomi

Penyediaan penanda usaha rumahan

Setiap tempat usaha rumahan

63 unit

Penyediaan alat usaha rumahan

Setiap tempat usaha rumahan

63 unit

 

Jumlah

126 unit

Sumber : hasil analisis TIPP

Indikator

Rencana Peningkatan

Lokasi

Volume

Sosial Budaya

Pembangunan atau penyediaan ruang sebagai sarana pertemuan, pelatihan kesenian, maupun tempat menyimpan sarana sosial budaya masyarakat

KULWARU KULON

1 unit

KULWARU WETAN

1 unit

KANOMAN

1 unit

KUWIRUN

1 unit

SERANGREJO

1 unit

GRANTI

1 unit

 

Jumlah

6 unit

Sumber : hasil analisis TIPP