Berdasarkan Pasal 13 pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daeah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masingmasing. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya keterlibatan semua pihak (Stakeholder).
Sehubungan hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI) Kabupaten Kulon Progo menyelengarakan Kegiatan Seleksi Potensi Pemuda Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2022.Adapun tujuan dari seleksi ini adalah untuk menyaring dan memilih Pemuda yang mempunyai Potensi baik di Bidang Seni, Budaya, Olahraga, Sosial maupun potensi-potensi lainnya