You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULWARU
Kalurahan KULWARU

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Sistem Informasi Kalurahan Kulwaru Lindungi Diri dan Orang Sekitar dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Ayo Pakai Masker ! Ayo Cepat Vaksin !

SIDANG TERA ULANG OLEH UPT METROLOGI LEGAL DI KALURAHAN KULWARU

Administrator 14 Agustus 2024 Dibaca 24 Kali
SIDANG TERA ULANG OLEH UPT METROLOGI LEGAL DI KALURAHAN KULWARU

Selasa, 13 Agustus 2024 Pukul 08.30 WIB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo Program Kerja UPT Metrologi Legal telah menyelenggarakan Sidang Tera Ulang yang menyasar alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik Pedagang di Luar Pasar. Tujuan pelaksanaan sidang tera tersebut dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari pengukuran, penakaran dan penimbangan, maka UPT Metrologi Legal sangat berperan penting untuk melindungi konsumen dalam keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Sasaran kegiatan yang dilakukan yaitu usaha perdagangan, usaha ekspedisi, pelayanan Kesehatan, apotek, dan pelaku usaha lain yang menggunakan timbangan. Objek peneraan berupa timbangan meja, timbangan centisimal, timbangan dacin, timbangan elektronik, timbangan pegas, neraca obat dan emas. Masyarakat yang hadir terdapat 8 orang dengan jenis UTTP masing-masing, serta terdapat 6 timbangan Posyandu.

Adapun sidang tera ulang ini dikenai biaya sesuai dengan jenis UTTP :

No

Jenis UTTP

Biaya

1

Timbangan meja/kodok

Rp 25.000

2

Timbangan elektronik s/d 100 kg

Rp 25.000

3

Timbangan elektronik diatas 100 kg

Rp 50.000

4

Timbangan duduk/sentisimal/CB/Bobot ingsut

Rp 100.000

5

Timbangan Dacin 25 kg

Rp 25.000

6

Timbangan dacin diatas 25 k

Rp 50.000

7

Timbangan pegas

Rp 25.000

8

Timbangan salter

Rp 50.000

9

Timbangan posyandu

Gratis

Dengan terselengggaranya pelayanan sidang tera, diharapkan pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP yang Wajib Tera/Tera Ulang dapat menera ulangkan UTTP-nya sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban terpenuhi. Dengan telah ditera ulangkannya UTTP tersebut maka pelaku usaha, pedagang, pemilik UTTP yang melakukan transaksi dapat terlindungi dari kebenaran hasil pengukuran sehingga produsen dan konsumen pun terlindungi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image