Selasa, 13 Agustus 2024 Pukul 08.30 WIB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo Program Kerja UPT Metrologi Legal telah menyelenggarakan Sidang Tera Ulang yang menyasar alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik Pedagang di Luar Pasar. Tujuan pelaksanaan sidang tera tersebut dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari pengukuran, penakaran dan penimbangan, maka UPT Metrologi Legal sangat berperan penting untuk melindungi konsumen dalam keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Sasaran kegiatan yang dilakukan yaitu usaha perdagangan, usaha ekspedisi, pelayanan Kesehatan, apotek, dan pelaku usaha lain yang menggunakan timbangan. Objek peneraan berupa timbangan meja, timbangan centisimal, timbangan dacin, timbangan elektronik, timbangan pegas, neraca obat dan emas. Masyarakat yang hadir terdapat 8 orang dengan jenis UTTP masing-masing, serta terdapat 6 timbangan Posyandu.
Adapun sidang tera ulang ini dikenai biaya sesuai dengan jenis UTTP :
No |
Jenis UTTP |
Biaya |
1 |
Timbangan meja/kodok |
Rp 25.000 |
2 |
Timbangan elektronik s/d 100 kg |
Rp 25.000 |
3 |
Timbangan elektronik diatas 100 kg |
Rp 50.000 |
4 |
Timbangan duduk/sentisimal/CB/Bobot ingsut |
Rp 100.000 |
5 |
Timbangan Dacin 25 kg |
Rp 25.000 |
6 |
Timbangan dacin diatas 25 k |
Rp 50.000 |
7 |
Timbangan pegas |
Rp 25.000 |
8 |
Timbangan salter |
Rp 50.000 |
9 |
Timbangan posyandu |
Gratis |
Dengan terselengggaranya pelayanan sidang tera, diharapkan pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP yang Wajib Tera/Tera Ulang dapat menera ulangkan UTTP-nya sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban terpenuhi. Dengan telah ditera ulangkannya UTTP tersebut maka pelaku usaha, pedagang, pemilik UTTP yang melakukan transaksi dapat terlindungi dari kebenaran hasil pengukuran sehingga produsen dan konsumen pun terlindungi.