Kamis, 14 Januari 2021 Pukul 09.00 WIB. Pemerintah Kalurahan Kulwaru yang diwakili Jagabaya bersama Pokmas PTSL Kalurahan Kulwaru, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo melaksanakan pembagian sertifikat tanah kepada warga masyarakat khususnya warga masyarakat Kalurahan Kulwaru. Adapun jumlah sertifikat keseluruhan berjumlah 157 sertifikat yang dibagikan secara bergiliran melalui 3 Tahap.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah kalurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara langsung yaitu ketika masyarakat datang langsung dilakukan cek suhu badan kemudian melakukan registrasi dan menunggu pemanggilan nama, dilanjutkan pemberian sertifikat oleh (BPN), hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di Balai Kalurahan Kulwaru mengingat himbauan dari Pemerintah Daerah terkait PSBB di Kabupaten Kulon Progo.
Bagi warga masyarakat yang sudah mendapat sertifikat disarankan untuk memberikan copyan sertifikat yang telah dibagikan sebanyak 3 lembar yang nantinya diperuntukkan kepada dukuh wilayah, Jagabaya dan Danarta.
Pemerintah Kalurahan Kulwaru mendukung program PTSL yang telah berjalan ini, meskipun pelaksanaan program PTSL tidak semudah seperti yang dibayangkan, karena tentu saja banyak kendala yang sudah dilalui sebelumnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini, merupakan suatu kebahagian tersendiri bagi masyarakat, mengingat sertifikat menjadi bukti kepemilikan jelas yang secara otomatis akan mengurangi sengketa ataupun hal-hal lain di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan dengan penyerahan sertifikat tanah ini, masyarakat juga mampu menggunakan serta menyimpan sertifikat tersebut dengan baik dan benar.