You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULWARU
Kalurahan KULWARU

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Sistem Informasi Kalurahan Kulwaru Lindungi Diri dan Orang Sekitar dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Ayo Pakai Masker ! Ayo Cepat Vaksin !

TAHAPAN KE 7 PANDES DESA KULWARU, SOSIALISASI PENGISIAN BPD

Astri Zayanna Fauzia 03 Oktober 2019 Dibaca 867 Kali

TAHAPAN KE 7 PANDES DESA KULWARU, SOSIALISASI PENGISIAN BPD

Desa Kulwaru 3/10. Semalam, 2 Oktober 2019, Panitia Desa Pengisian BPD 2019 Desa Kulwaru mengadakan sosialisasi Pengisian BPD yang bertempat di Balai Desa Kulwaru. Dihadiri para panitia wilayah di masing-masing pedukuhan, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD saat ini serta tokoh masyarakat. Acara yang diselenggarakan pandes pengisian BPD ini bertujuan untuk memberikan gambaran jadwal secara utuh dari awal tahapan yaitu musdes BPD menentukan wilayah musyawarah, di susul pembentukan dan pelantikan Panitia hingga syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD periode 2020 – 2026 hingga akhir musyawarah dan pemilihan keterwakilan perempuan dalam calon anggota BPD yang akan dipilih.

Pada awal acara, Bapak Kepala Desa meberikan sambutannya. Berikut sedikit cuplikan kalimat Bapak Kepala Desa Kulwaru dalam sambutannya , “Panitia Desa dan Panitia Wilayah diharapkan dapat bekerja optimal hingga akhir masa jabatan hingga BPD dilantik dan juga pemilihan BPD diharapkan berjalan secara adem ayem sehingga semua berjalan sesuai regulasinya”.

Sosialisasi semalam dipaparkan oleh Bapak Sugiyono, S. Ag selaku kasi pemerintahan Desa Kulwaru. Ada 5 hal utama yang dipaparkanoleh Pak Sugiyono dalam sosialiasi nya, yaitu pertama mengenai adanya 6 wilayah keterwakilan yang dibentuk sesuai ketentuan jumlah pas dengan 6 wilayah pedukuhan yang ada di Desa Kulwaru, sehingga tidak perlu lagi adanya penyatuan dua pedukuhan atau lebih dijadikan satu untuk menjadi wilayah keterwakilan. Kedua, adanya peran wanita dalam keanggotaan BPD ini sampai masuk aturannya di Perda no 10 tahun 2018 dan juga perbup Kulonprogo No 16 tahun 2019 agar supaya peran wanita benar-benar bisa terlaksana masuk dalam jajaran anggota BPD. Ketiga, Bapak Sugiyono menyampaikan sosialisasai jadwal keseluruhan tahapan yang harus dilalui panitia Desa maupun panitia wilayah supaya semua tahapan dapat di lalui tanpa  terkecuali. Keempat, yaitu mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai bakal calon anggota BPD yaitu harus membuat surat lamaran, melampiri fotokopi KK / KTP, berijazah minimal SMP/sederajat, dan melampirakn SKCK, serta syarat yang lain tercantum dalam perbup kulonprogo No 16 tahun 2019. Kelima, yaitu bersamaan pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat maka akan diber4ikan blanko berjumlah 8 bendel untuk di isi sebagai kelengkapan syarat pengajuan bakal calon angoota BPD.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image