MUSYAWARAH PERATURAN KALURAHAN TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN
Senin, 17 Februari 2020 Pukul 20.00 WIB Pj. Lurah Kulwaru beserta Pamong Kalurahan Kulwaru mengadakan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Pj. Lurah Kulwaru (Ridwan Usman, S. H., M. M) memaparkan pembentukan lembaga kemasyaraktan yang tertera dalam peraturan kalurahan. Dikatakan bahwa LKK pada pemerintahan Kalurahan Kulwaru terdapat 6 bagian diantaranya RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan). Dalam hal ini LKK bertugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan. Masa jabatan LKK sendiri yaitu 5 tahun dan maksimal menjabat selama 2 kali.
Ketua BPK (Muryana) mengatakan bahwa semua program yang ada di LKK sudah berjalan, hanya akan dipertegas dengan SK. Sistem organisasi seperti PKK, Posyandu, dan Karang Taruna dalam pelaksanaannya agar di dampingi oleh Kamituwa (Trijana). RT dan RW dalam pelaksanaannya di dampingi oleh Jagabaya (Sugiyono, S. Ag), dan LPMK dalam pelaksanaannya agar di dampingi oleh Ulu-ulu (Sugiyanto, S.T).
Dengan adanya musyawarah bersama ini diharapkan masing-masing organisasi untuk segera di bentuk dan di sahkan, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.