Kondisi lahan sawah produktif pada saat ini sebagian besar telah menunjukkan kerusakan/degradasi penurunan kesuburannya. Hal ini ditunjukkan oleh semakin rendahnya kandungan bahan organik pada lahan sawah. Berdasarkan hasil penelitian Balai Besar Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Departemen Pertanian bahwa sebagian besar kandungan bahan organik lahan sawah < 2>
Perbaikan kesuburan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesuburan pada lahan sawah adalah dengan mengembalikan jerami ke dalam lapisan tanah sebagai bahan organik dan tidak membakar atau membawa jerami keluar dari areal sawah.
Upaya lain dalam perbaikan kesuburan lahan sawah dapat ditempuh melalui pemberian pupuk organik yang berasal dari bahan organik berupa limbah pertanian seperti limbah panen (jerami dan lainnya) serta limbah peternakan (kotoran hewan). Perbaikan kesuburan lahan dengan penggunan pupuk organik perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk pertanian, efisiensi dalam usahatani, peningkatan aspek kesehatan serta terpeliharanya lingkungan hidup.
Proses pembuatan pupuk organik dari bahan baku berupa limbah panen dan limbah peternakan apabila dilakukan secara alami memerlukan waktu cukup lama yaitu sekitar 1 – 2 bulan bahkan lebih. Apabila proses tersebut menggunakan alat bantu berupa APPO (alat pengolah pupuk organik) yang berfungsi sebagai pencacah dan penghancur bahan organik, maka waktu pengomposan menjadi lebih pendek yaitu sekitar hanya 2-3 minggu. Dalam skala kelompok tani/gapoktan, diperlukan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), yaitu berupa bangunan rumah kompos untuk penempatan mesin APPO, bak fermentasi, serta hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pupuk organik.
Upaya peningkatan dan perbaikan kesuburan lahan pertanian melalui pengembangan unit pengolah pupuk organik, dilaksanakan dengan cara pemberdayaan masyarakat, maka diharapkan dari kegiatan tersebut disamping dapat meningkatkan produksi tanaman pertanian, selanjutnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani serta mampu membuka lapangan kerja di pedesaan.
Tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), yaitu :
- Menyediakan fasilitas terpadu pengolahan bahan organik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) menjadi kompos (pupuk organik).
- Memenuhi kebutuhan pupuk organik oleh, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk.
- Mensubstitusi kebutuhan pupuk anorganik.
- Memperbaiki kesuburan dan produktivitas lahan pertanian.
- Meningkatkan populasi ternak.
- Membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja dipedesaan.
- Media pelatihan dan penelitian bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk petani, mahasiswa dan karyawan.
- Melestarikan sumberdaya lahan pertanian dan lingkungan.
Sumber referensi : Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP)