You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULWARU
Kalurahan KULWARU

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Sistem Informasi Kalurahan Kulwaru

INTEGRASI DATA PERPAJAKAN DAN PERTANAHAN

Administrator 15 Mei 2025 Dibaca 64 Kali
INTEGRASI DATA PERPAJAKAN DAN PERTANAHAN

Rabu, 14 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, Kalurahan Kulwaru mendapatkan sosialiasi terkait Integrasi Data Pajak Berbasis Bidang Tanah (Kadaster) di Kulon Progo yang bertempat di Aula Kalurahan Kulwaru. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo (BKAD) dan narasumber dari Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo dan kementrian keuangan, yang dihadiri oleh Lurah Kulwaru dan seluruh pamong dukuh Kalurahan Kulwaru.

Kalurahan Kulwaru menjadi pilot project program Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan karena GAP (ketidaksesuaian) antara Peta Bidang Tanah BPN dan Peta Blok PBB cukup kecil. Program Penyelarasan data NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dari BPN dengan NOP (Nomor Objek Pajak) dari Bagian Pajak daerah BKAD Kab Kulon Progo.

Kemungkinan Perubahan data NIB-NOP

  1. 1 NIB : 1 NOP
  2. 1 NIB : >1 NOP
  3. >1 NOP : 1 NIB
  4. Memunculkan NOP yang belum ada

Tujuan integrasi data pertanahan dan perpajakan adalah terjadinya kesesuaian antara Peta Bidang Tanah BPN dan Peta Blok PBB selanjutnya dapat meminimalisir SPPT PBB ganda maupun SPPT PBB yang belum muncul sehingga terjadi keadilan dalam kewajiban pembayaran PBB dan juga peningkatan realisasi PBB seiring terintegrasinya data pertanahan dengan data PBB.

Integrasi data secara tekstual, ketika masyarakat melakukan perubahan hak atas tanah secara otomatis SPPT akan berubah sesuai dengan data balikan dari Pusdatin BPN. Maupun integrasi secara spasial, yaitu dengan mencocokan Peta Bidang Tanah BPN dan Peta Blok PBB sehingga terjadi integrasi yang lebih menyeluruh.

Dengan adanya program integrasi ini tentunya Masyarakat juga diuntungkan karena tidak perlu pengajuan perubahan SPPT di BKAD karena data SPPT sudah berubah menurut Sertifikat yang terbit dari BPN.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image