Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Saat ini PPKM sudah sampai di tingkat RT/RW yang dinamakan dengan PPKM Skala Mikro. PPKM merupakan upaya pemerintah yang sampai saat ini masih diberlakukan. Dalam penanganan Covid-19 dibutuhkan kebersamaan dan Kerjasama dari berbagai pihak baik untuk mengatasi maupun mencegah virus Covid-19 yang pada kenyataan nya masih menjadi pandemic saat ini.
Dalam pembentukan Satgas PPKM Mikro terdiri dari beberapa tim yang dibentuk dan secara umum diketuai oleh Lurah dan diwakili oleh Ketua BPK. Adapun tim tersebut diantaranya :
- Tim Pencegahan
- Tim penanganan
- Tim pembinaan, dan
- Tim pendukung
Selain beberapa tim yang dibentuk, terdapat juga beberapa penyebaran zonasi berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY, sebagai berikut :
- Zona Hijau : 0 rumah dengan kasus Covid-19 di 1 RT
- Zona Kuning : 1-2 rumah dengan kasus Covid-19 di 1 RT dalam 7 hari
- Zona Oranye : 3-5 rumah dengan kasus Covid-19 di 1 RT dalam 7 hari
- Zona Merah : Lebih dari 5 rumah dengan kasus Covid-19 di 1 RT dalam 7 hari
Dalam menjalankan tugas ini, tentu tidak hanya dari tugas dan tanggungjawab satgas saja, tetapi juga membutuhkan bantuan warga masyarakat untuk bersama-sama dalam menangani serta mencegah Covid-19, dan agar tetap menghimbau untuk selalu melaksanakan protokol Kesehatan, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menghindari terjadi kontak langsung, dan berkoordinasi dengan Posko Kalurahan apabila terdapat informasi terkait COVID-19.