You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULWARU
Kalurahan KULWARU

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Sistem Informasi Kalurahan Kulwaru Lindungi Diri dan Orang Sekitar dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Ayo Pakai Masker ! Ayo Cepat Vaksin !

PENYULUHAN  PTSL

Astri Zayanna Fauzia 19 Maret 2020 Dibaca 1.005 Kali

PENYULUHAN  PTSL

Kamis, 19 Maret 2020 pukul 09.00 WIB Pemerintah Kalurahan Kulwaru mengadakan Sosialisasi (Penyuluhan) Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sosialisasi Dihadiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (Santosa), Jawatan Keamanan Kapanewon Wates (Taufik Subagyo, S.E.), dan seluruh tamu undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, RT RW, dan pendaftar Program PTSL.

Adapun masyarakat yang sudah mendaftar program PTSL sebanyak 61 orang, sedangkan untuk kuota pendaftaran dari Pemerintah Kalurahan Kulwaru sebanyak 282  kuota.

Ibu Mawar menyampaikan bahwa untuk  mengikuti PTSL ini yang didaftarkan merupakan tanah yang belum bersertifikat. Adapun syarat yang diajukan sebagai berikut :

Tanah Konversi, syarat yang diajukan yaitu :

  1. Foto copy Letter C pemilik tanah.
  2. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir.
  3. Foto copy SPPT beserta bukti pelunasan.

Untuk Tanah Konversi Warisan, syarat yang diajukan yaitu :

  1. Foto copy Akta Kematian Pewaris.
  2. Foto copy KTP dan KK ahli waris yang dilegalisir.
  3. Foto copy KTP 2 saksi.
  4. Foto copy SPPT beserta bukti pelunasan.
  5. Surat pernyataan waris yang di tanda tangan ahli waris dan saksi serta diketahui oleh lurah dan panewu.
  6. Surat pernyataan pembagian harta warisan yang disaksikan oleh saksi serta diketahui kalurahan.

Bapak Susanto dari Badan Keuangan dan Aset Daerah juga menyampaikan bahwa apabila nanti sudah terbit sertifikat agar segera didaftarkan supaya terdaftar SPPT pajak. Adapun syarat yang dipersiapkan diantaranya :

  1. Foto copy Sertifikat.
  2. Foto copy KTP pemohon,
  3. Serta mengisi blangko apabila disediakan.

Dengan adanya sosialisasi PTSL ini diharapkan bagi warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan diri supaya dapat segera diproses pembuatannya dan segera mempunyai sertifikat tanah untuk dapat dipertanggung jawabkan atas hak kepemilikannya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image